GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Roworejo, Negeri Katon, Pesawaran inisial BI (46) dan MH (46), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran pada Senin (4/12/2023).
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, keduanya ditangkap karena memeras dan mengancam warga Desa Trisno Maju, Negeri Katon, Pesawaran bernama Ahmad Sujarwadi (30) pada 24 November 2023.
"Keduanya memeras korban di Jalan Desa Ponco Kresno, Negeri katon, Pesawaran. Dalam aksinya, pelaku mengaku bernama sebagai anggota BIN Mabes Polri," kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Ketika itu, kedua pelaku menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban dengan dalih korban ini mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungutan liar (Pungli) karena sebagai agen BRILink yang memungut uang jasa.
"Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp25 juta. Apabila tidak diberi, maka pelaku dapat menangkap korban," ujar Supriyanto Husin.
Korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, namun hanya Rp5 juta yang diserahkan kepada pelaku di luar rumah tidak jauh dari rumah korban. Beberapa hari kemudian, korban ditelepon melalui WhatsApp oleh pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku.
Akan tetapi, korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 hari ke depan. Pelaku mengirim pesan melalui chat WhatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan, korban menyerahkan uang senilai Rp2,5 juta ke pelaku.
Ketika peaku pergi meninggalkan korban pada jarak kurang lebih 50 meter, pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui telepon karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp7,5 juta dan pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi kepada, pelaku menyebut mereka berdualah yang melakukan pemerasan kepada korban.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit dua unit Ponsel, dua bungkus obat, sebungkus rokok, kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia), satu nota pembelian Ponsel, dua struk bank Bri, amplop, motor, lencana PINRI, dan uang tunai Rp3.550.000. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia