Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngaku Dijambret Rp294 Juta di Penengahan Lampung Selatan, Polisi Tangkap Pria Asal Sragi ini karena Laporan Palsu
Lampungpro.co, 23-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6821

Share

Ilustrasi penjambretan. LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Dianggap memberikan laporan palsu, warga Dusun V RT/RW, Desa Sumber Sari 001/002 Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, pada Jumat, (23/6/2023). Jumani diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Sragi dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra dan Kapolsek Penengahan Iptu Gobel. 

Penangkapan Jumani berawal dari laporannya atas peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua pelaku pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) setelah terowongan atau underpass Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung selatan.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Ditodong Pakai Pistol, Uang Milik Warga Sragi Lampung Selatan Rp294 Juta Raib Digondol Jambret

Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan bersama barang bukti berupa, satu tas slempang warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu helem warna hitam, satu handphone merek Oppo A16 warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan dan akan dikenakan Pasal 242 KUHP. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved