KALIANDA (Lampungpro.co): Dianggap memberikan laporan palsu, warga Dusun V RT/RW, Desa Sumber Sari 001/002 Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, pada Jumat, (23/6/2023). Jumani diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Sragi dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra dan Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.
Penangkapan Jumani berawal dari laporannya atas peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua pelaku pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) setelah terowongan atau underpass Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung selatan.
KLIK BERITA SEBELUMNYA: Ditodong Pakai Pistol, Uang Milik Warga Sragi Lampung Selatan Rp294 Juta Raib Digondol Jambret
Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan bersama barang bukti berupa, satu tas slempang warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu helem warna hitam, satu handphone merek Oppo A16 warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan dan akan dikenakan Pasal 242 KUHP. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3956
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia