Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ngaku Dukun Pengganda Uang, Warga Palas Lampung Selatan ini Tipu Korban Rp24 Juta
Lampungpro.co, 26-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1699

Share

Aparat Polsek Palas saat memeriksa barang bukti di depan tersangka pengganda uang, Minggu (25/10/2020). LAMPUNGPRO.CO/HENDRA

PENENGAHAN (Lampungpro.co): Kasus penipuan penggandaan uang akhirnya dapat diungkap jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel). Polisi berhasil meringkus Darsak (62), warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas, yang mengaku dukun dan bisa menggandakan uang. 


Menurut Kapolsek Penengahan AKP Hendra, pelaku beraksi sejak 2018 lalu. Korbannya Jiman (55) warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. "Tahun 2018 lalu, korban didatangi pelaku di rumahnya dan mengatakan pelaku sebagai dukun dapat membantu korban untuk menggandakan uang," kata AKP Hendra newakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (26/10/2020). 

Setelah berbincang, pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk menggandakan uang seperti minyak dan perlengkapan supranatural lainya. "Lalu korban menyerahkan uang kepada  pelaku untuk digandakan sebesar Rp24 juta dan pelaku bersemedi di kamar rumah korban," kata Kapolsek.

Keesokan harinya uang korban berhasil digandakan yang diletakkan di dalam sebuah guci. Namun, korban tidak boleh memegangnya. 

Setelah mengaku menggandakan uang, kemudian pelaku pergi. Namun saat guci dibuka oleh korban, ternyata isinya uang kertas mainan anak-anak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp24 dan melapor ke Polsek Penengahan.

Berdasarkan penyelidikan anggota Polsek Penengahan, pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Padan Kecamatan Penengahan. "Di Desa Padan, pelaku juga tengah mencoba menipu calon korban lainnya. Lalu anggota Polsek Penengahan mendatangi dan menangkap pelaku berikut barang bukti berupa peralatan perdukunan milik pelaku," kata AKP Hendra.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya lembaran uang kertas mainan anak-anak pecahan Rp100 dan Rp50  ribu berjumlah Rp11 juta, satu patung jenglot dalam kotak warna hitam, satu botol minyak wangi, dua bungkus dupa, empat kalung emas imitas, dan satu keris semar. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (HENDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved