Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Niat Cairkan Asuransi, Pria di Bandar Lampung ini Bikin Laporan Palsu Hilang Motor Hingga Berakhir Penjara
Lampungpro.co, 14-May-2024

Febri 128

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial AM (24) asal Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polsek Telukbetung Timur.

Kapolsek Telukbetung Timur, AKP Toni Apriadi mengatakan, AM ditangkap lantaran dirinya nekat membuat laporan palsu, dengan mengaku kehilangan sepeda motor miliknya.

"SM (24) mengaku dihadang empat orang laki-laki tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor, di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Sabtu (9/5/2024) dinihari," kata AKP Toni Apriadi dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Saat itu, SM mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya.

Mendapatkan laporan SM, polisi kemudian langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, terdapat kejanggalan dari laporan yang diberikan oleh SM," ujar Toni Apriadi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM mengaku jika sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya, bukan karena dirampas seperti yang dilaporkan ke kepolisian.

"Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, tapi digelapkan oleh laki-laki yang baru dikenalnya di wilayah Kedaton," jelas AKP Toni Apriadi.

Hasil pemeriksaan, SM mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan dan takut dengan orang tuanya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3772


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved