Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nilai Polisi Sewenang-wenang, Amnesti Internasional Indonesia Minta Bebaskan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Lampung
Lampungpro.co, 31-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6902

Share

Penembakan water canon ke mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penanganan protes mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja menunjukkan kesewenang-wenangan polisi menghadapi unjuk rasa. Hal itu disampaikan Usman Hamid menanggapi penangkapan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil pada unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/3/2023). 

Menurut Usman Hamid, penggunaan kekerasan, gas air mata, dan water canon pada aksi mahasiswa itu seakan mengulang berbagai bentuk kekerasan polisi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Termasuk kekerasan selama unjuk rasa terhadap UU Cipta Kerja pada Oktober 2020 dan penggunaan gas air mata saat Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada 2022. 

KLIK BERITA SEBELUMNYA;;Buntut Demo Ricuh di DPRD Lampung, Ada 48 Mahasiswa Diamankan Polisi

Pihaknya mendesak kepolisian di Bandar Lampung segera membebaskan semua mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang. Sekaligus meminta Kepala Kepolisian RI untuk menindak tegas pejabat kepolisian berwenang yang lalai mematuhi peraturan dalam mengendalikan massa dan menghadapi penyampaian pendapat di muka umum.  

Berdasarkan informasi kredibel yang diterima Amnesty International Indonesia disebutkan bahwa gabungan elemen mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung di Bandar Lampung Kamis (30/3) untuk menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja. Para peserta aksi bergantian melakukan orasi politik. 

Aksi unjuk rasa mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil di gerbang Gedung DPRD Provinsi Lampung. LAMPUNGPRO.CO

Sekitar pukul 15.30 WIB massa aksi dipukul mundur oleh aparat keamanan dengan menggunakan water cannon dan tembakan gas air mata yang mengakibatkan kericuhan. Sedangkan kepada media, polisi mengklaim tembakan water cannon itu sesuai prosedur karena ada tindakan yang tergolong anarkis saat aksi protes.  

Dalam rekaman video yang diperoleh Amnesty International Indonesia, selain menembakkan water canon dan  penangkapan, polisi juga tampak menembakkan gas air mata ke arah para mahasiswa peserta aksi saat  berjalan dengan relatif tenang di suatu jalan, yang membuat mereka berlarian dan menambah kericuhan. Lalu tampak seseorang yang disebut sebagai pengabdi bantuan hukum LBH Bandar Lampung akan ditangkap secara acak oleh aparat sebelum berhasil diselamatkan.  

Pada saat yang bersamaan 48 orang, yang terdiri dari 45 mahasiswa dan tiga pedagang ditangkap dan digelandang ke Polresta Bandar Lampung dan hingga Jumat (31/3/2023) masih diperiksa dan belum dibebaskan. Hingga informasi ini diperoleh, LBH Bandar Lampung masih dalam proses inventarisasi data  peserta aksi yang mengalami luka-luka. Namun, tercatat ada satu orang luka di bagian kepala dan satu lagi luka di bagian tangan.  

LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan dan brutalitas aparat terkait dengan pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Provinsi Lampung. Pada demonstrasi UU Cipta Kerja sebelumnya di Desember 2020, Amnesty International Indonesia bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi menolak UU Cipta Kerja yang terjadi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020. 

Dalam setiap penggunaan kekuatan, aparat keamanan wajib berpegang teguh pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional sebagaimana Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement (CCLEO) dan UN Basic Principle on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (BPUFF). 

Secara domestik, terdapat pula beberapa ketentuan yang mengadopsi prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang diakui secara internasional. Khususnya ketentuan internal Polri seperti Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved