Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nilai Polisi Sewenang-wenang, Amnesti Internasional Indonesia Minta Bebaskan Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Lampung
Lampungpro.co, 31-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6902

Share

Penembakan water canon ke mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung. LAMPUNGPRO.CO

Aksi unjuk rasa mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil di gerbang Gedung DPRD Provinsi Lampung. LAMPUNGPRO.CO

Sekitar pukul 15.30 WIB massa aksi dipukul mundur oleh aparat keamanan dengan menggunakan water cannon dan tembakan gas air mata yang mengakibatkan kericuhan. Sedangkan kepada media, polisi mengklaim tembakan water cannon itu sesuai prosedur karena ada tindakan yang tergolong anarkis saat aksi protes.  

Dalam rekaman video yang diperoleh Amnesty International Indonesia, selain menembakkan water canon dan  penangkapan, polisi juga tampak menembakkan gas air mata ke arah para mahasiswa peserta aksi saat  berjalan dengan relatif tenang di suatu jalan, yang membuat mereka berlarian dan menambah kericuhan. Lalu tampak seseorang yang disebut sebagai pengabdi bantuan hukum LBH Bandar Lampung akan ditangkap secara acak oleh aparat sebelum berhasil diselamatkan.  

Pada saat yang bersamaan 48 orang, yang terdiri dari 45 mahasiswa dan tiga pedagang ditangkap dan digelandang ke Polresta Bandar Lampung dan hingga Jumat (31/3/2023) masih diperiksa dan belum dibebaskan. Hingga informasi ini diperoleh, LBH Bandar Lampung masih dalam proses inventarisasi data  peserta aksi yang mengalami luka-luka. Namun, tercatat ada satu orang luka di bagian kepala dan satu lagi luka di bagian tangan.  

LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan terkait dengan kekerasan dan brutalitas aparat terkait dengan pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Provinsi Lampung. Pada demonstrasi UU Cipta Kerja sebelumnya di Desember 2020, Amnesty International Indonesia bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi menolak UU Cipta Kerja yang terjadi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020. 

Dalam setiap penggunaan kekuatan, aparat keamanan wajib berpegang teguh pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional sebagaimana Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement (CCLEO) dan UN Basic Principle on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (BPUFF). 

Secara domestik, terdapat pula beberapa ketentuan yang mengadopsi prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang diakui secara internasional. Khususnya ketentuan internal Polri seperti Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. (***)

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16013


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved