Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Numpang Nginap, Warga Wonosobo Tanggamus ini Curi Motor Kawan
Lampungpro.co, 29-Jun-2019

Amiruddin Sormin 2196

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Polsek Kota Agung Polres Tanggamus menangkap Firmansyah (26) warga Pekon Balak Kecamatan Wonosobo karena diduga mencuri sepeda motor Suzuki FU BE 5259 ZF milik Maluwi (59) warga Pekon Terdana Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Tersangka ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan laporan Rabu (26/6/19) pagi.

Tersangka ternyata residivis kasus pencurian rumah di Wonosobo dan baru keluar penjara pada September 2018. Turut diamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan milik korban yang akan dijual. Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, korban kehilangan sepeda motor yang diletakan di dalam rumah.

"Tersangka ditangkap di RTH Muara Indah, pada Kamis (27/6/2019) pukul 20.00 WIB," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (28/6/19). Pengungkapan tersebut berdasarkan serangkain penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi dikuatkan barang bukti yang diamankan. "Awalnya sepeda motor akan dijual ke wilayah Gisting, setelah kami selidiki dan benar, tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata AKP Muji Harjono.

Berdasarkan keterangan korban, pencurian diketahui setelah terbangun dinihari dan melihat jendela samping terbuka. Korban memeriksa situasi rumah ternyata motor berikut BPKB raib dan pintu belakang terbuka. "Tersangka teman anak korban yang pernah menginap selama seminggu. Niatnya menginap hanya untuk memperhatikan dimana korban menaruh barang berharga," jelas Muji Harjono.

Setelah mengetahui korban meletakan kunci motor dan BPKB, tersangka masuk melalui jendela yang tidak berteralis. Kemudian mengambil barang korban dan keluar melalui pintu samping. Tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan BPKB diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidika. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara ditambah 3/4 ancaman resedivis.

Tersangka menuturkan pencurian tersebut memang direncanakannya, sebab membutuhkan biaya untuk anaknya masuk sekolah SD. Namun setelah ditangkap, dia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi. "Niatnya motor mau dijual, uangnya untuk sekolah anak masuk SD, sekarang saya menyesal," ucapnya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved