GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Kejadian, Tegineneng, Pesawaran usai didapati mengkomsumsi narkotika jenis sabu di Negeri Sakti, Gedong Tataan. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial RI (25).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/528/VII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. RI ditangkap pada Senin (19/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Warga melapor ada pria yang sering membawa dan memiliki narkoba," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian. "Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Junaidi.
Akan tetapi ditemukan satu buah pipa kaca (pirek) diduga bekas pakai narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah bekas kotak rokok, satu buah korek api gas, dan satu unit ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23423
Bandar Lampung
5322
179
19-Apr-2025
148
19-Apr-2025
194
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia