BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Utara Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga orang, yang diduga menjadi bandar narkoba dimana mereka dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh.
Adapun ketiganya yakni RB (30), JMD (34), dan SF (32) diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan RE Martadinata, Gang Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra Herlianto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan adanya seseorang, yang diduga menjadi bandar narkoba.
"Kami mendapat infromasi ini sejak Jumat (7/2/2020) lalu. Kami langsung melakukan penyelidikan. Kami temukan yang bersangkutan tinggal di wilayah Teluk Betung Utara. Awalnya mereka tinggal di Kateguhan, tapi diwilayah kami hanya kontrak," kata Kompol Indra Herlianto saat ekspos di Mapolsek Teluk Betung Utara, Jumat (14/2/2020).
Saat dilakukan penggeledahan dan pengamanan di tempat tersebut, tim menemukan 4 bungkus plastik dan 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat 410 gram. Selanjutnya ketiganya bersama barang bukti tersebut, langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Betung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, RB mengakui barang tersebut didapat dari TBR di wilayah Rajabasa. RB menghubungi yang bersangkutan, untuk mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan. Pengakuan mereka sudah mendapatkan barang ini sebanyak 2 kali dengan isi 500 gram sabu," ujar Kompol Indra Herlianto.
Hasil pengembangan di wilayah Rajabasa, TBR sudah dibawa ke Mapolres Lampung Selatan tepatnya di wilayah Kalianda. Saat tim menggali keterangan, TBR tidak mengakui transaksi barang tersebut. Usai transaksi, JMD dan SF ini mendapatkan upah sesuai pekerjaannya dari TBR. Sedangkan RB mendapatkan komisi setelah barang tersebut habis.
Ketiganya dipersangkakan dengan pasal yang berbeda. Dimana RB dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan JMD dan SF dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Lampung Selatan
829
BPJS Kesehatan
491
829
16-Sep-2025
491
16-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia