Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disdikbud Lampung Tolak Izin SMA Siger, Jam Belajar Tak Standar dan Aset Masih Milik Pemkot Bandar Lampung
Lampungpro.co, 04-Feb-2026

Sandy 246

Share

Kolase : Wali Kota Bandar Lampung, Eva Diana/IG (kiri) | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico || LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menolak rekomendasi izin operasional SMA Siger 1 Bandar Lampung dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Penolakan ini menegaskan ketatnya kebijakan perizinan sekolah menengah atas di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan keputusan tersebut melalui siaran pers di Gedung Disdikbud Provinsi Lampung, Selasa (3/2/2026).

Thomas menjelaskan, penolakan izin dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi faktual di lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertama, jam belajar tidak memenuhi standar. Seharusnya SMA melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama delapan jam, namun faktanya hanya empat jam. Kedua, aset gedung yang digunakan masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan,” ujar Thomas.

Berdasarkan temuan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung tidak dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional bagi kedua sekolah tersebut karena dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.

“Selama syarat hukum dan administrasi tidak terpenuhi, izin operasional tidak akan kami keluarkan,” tegas Thomas.

Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, Disdikbud Provinsi Lampung menginstruksikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah memiliki izin resmi.

Langkah tersebut dinilai penting agar hak-hak siswa tetap terlindungi, terutama terkait pendataan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai pengakuan resmi status pendidikan.

Selain itu, Disdikbud Provinsi Lampung juga melarang yayasan membuka Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, persoalan SMA Siger juga menyeret perhatian publik terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hibah dari Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp350 juta pada akhir Desember 2025.

Tak hanya itu, dalam penyerahan bantuan alat tulis dan perlengkapan sekolah, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga menyatakan rencana pemberian bantuan Rp5 miliar melalui APBD Perubahan 2026.

Dengan ditolaknya rekomendasi izin operasional oleh Disdikbud Provinsi Lampung, publik kini menanti sikap Pemkot Bandar Lampung: apakah akan patuh pada kebijakan dan regulasi pendidikan yang berlaku, atau tetap menggelontorkan dana hibah kepada sekolah yang secara hukum belum mengantongi izin operasional.

Episode SMA Siger pun belum berakhir. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved