Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nyolong Motor Parkir di Terusan Nunyai Lampung Tengah, Sehari Kemudian Pemuda ini Pakai Seragam Tahanan
Lampungpro.co, 20-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2271

Share

Pelaku curanmor DS saat berseragam tahanan Mapolsek Terusan Nunyai. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

TERUSAN NUNYAI (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus satu dari dua pencuri sepeda motor yang parkir di dekat Balai Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lamteng, Selasa (18/10/22) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku DS (22), warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap petugas kurang dari 2x24 jam di rumahnya saat sedang mencuci motor tanpa perlawanan, Rabu (19/10/22) pukul 15.00 WIB.


Sementara, rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat ini masih dalam pengejaran. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus Operandi merusak kontak dengan kunci T.

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, setelah korban pulang usai membersihkan kebun di belakang Balai Kampung Tanjung Anom, lalu menuju ke tempat dia memarkir sepeda motornya. Betapa kagetnya petani tersebut, setelah mengetahui sepeda motorHonda Supra X 125 warna hitam B 6423 EWO miliknya tidak ada lagi di tempat parkir.

Korban sempat mencari motornya kesana kemari dan bertanya kepada sejumlah warga. Namun tak satu pun masyarakat sekitar yang mengetahuinya, kata Kapolsek AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022)

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

Pelaku DS, berhasil kami tangkap di rumahnya saat sedang mencuci motor, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran, ujarnya.

Saat ini DS berikut barang bukti satu unit motor milik korban  diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku DS, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait hal ini, Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikit pun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya. Berikan kunci tambahan kendaraan anda. Karena pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan, kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved