Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Observatorium Terbesar di Lampung Dibatalkan, Pemerintah Klaim Tak Sesuai Aturan Konservasi
Lampungpro.co, 24-Jan-2020

Heflan Rekanza 1838

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebut, bahwa pemberhentian pembangunan observatorium teropong bintang merupakan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, pembangunan observatorium di lahan konservasi ini tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan, sehingga akan dilakukan pengkajian ulang

Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, lahan konservasi diperbolehkan untuk kegiatan penelitian yang berhubungan dengan flora dan fauna. Sementara observatorium penelitian dibidang tata surya. "Persoalan ini akan kembali di kaji ulang. Sehingga harapannya, kementerian dapat mengakomodir penelitian dalam arti luas," kata dia, Kamis (23/1/2020).

Menurut Fahrizal, terkait proyek jalan yang telah dikerjakan tetap menjadi aset pemerintah daerah, sehingga insfrastruktur jalan ini akan tetap dibutuhkan untuk pengembangan, tidak hanya dibidang riset melainkan pariwisata.

Sementara, Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Wan Abdul Rachman Sumardi menjelaskan, sesuai aturan memang benar jika Tahura Wan Abdul Rachman merupakan lahan konservasi. Sehingga diperlukan usaha bersama dalam melakukan perlindungan agar kawasan ini kembali berfungsi sebagai lahan konservasi kembali.

"Sesuai aturan memang benar jika Tahura Wan Abdul Rachman merupakan lahan konservasi. Diperlukan usaha bersama dalam melakukan perlindungan agar kawasan ini kembali berfungsi sebagai lahan konservasi kembali. Jika lahan konservasi ini akan di pergunakan sebagai lokasi penelitian, tentunya harus sesuai dan berhubungan dengan fungsi konservasi itu sendiri," jelas dia.

Sebelumnya, pusat observatorium di Lampung ini di klaim akan menjadi yang terbaik di Asia Tenggara, serta akan menyaingi pusat observatorium Boscha di Lembang, Bandung, Jawa Barat yang prosesnya sudah berjalan dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp59 miliar.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved