LIWA (Lampungpro.co): Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui inisial AH (37), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat, Kamis (24/8/2023) dinihari.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, AH ditangkap karena kedapatan memiliki sabu di Pekon Buay Nyerupa, Sukau, Lampung Barat.
"Penangkapan AH asal Pekon Rawas, Pesisir Tengah, Pesisir Barat itu saat tim kami sedang melakukan patroli hunting," kata Iptu Jhoni Apriwansyah dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Hunting dilakukan si wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, didapati informasi ada seseorang usai transaksi sabu.
"Tim kami mengamankan seorang pria yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 Gram," ujar Jhoni Apriwansyah.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap AH, dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia