SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang oknum Ketua RT di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur inisial NG (63), ditangkap jajaran Polsek Labuhan Maringgai pada Senin (28/8/2023).
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, oknum Ketua RT tersebut ditangkap karena mencabuli dua pelajar kelas 3 SD di Kecamatan Labuhan Maringgai.
"Berdasarkan data kepolisian, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap 2 bocah inisial Y (9) dan A (8), yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD," kata Kompol Yusvin Argunan dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Peristiwa pencabulan terhadap dua bocah tersebut, diduga dilakukan tersangka pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi pencabulan dilakukan dengan cara memeluk dan menciumi korban ini.
"Namun saat berbuat aksi lebih lanjut, ternyata diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam dengan menggunakan telepon genggam," ujar Yusvin Argunan.
Warga yang merasa emosi sempat berkumpul disekitar lokasi tempat tinggal tersangka, hingga nyaris dihakimi massa. Namun polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dari amukan warga.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga menyita beberapa pakaian para korban sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia