BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan ppotensi pungutan liar (pungli) di parkir Jalan Pangkal Pinang, Bandar Lampung. Temuan itu diperoleh setelah Tim Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang. Benar ada masyarakat yang lapor, pada saat akan parkir di Jalan Pangkal Pinang, yang bersangkutan sudah diminta retribusi parkir di Pos Pintu Masuk, tapi di dalam diminta lagi, kata Nur Rakhman Yusuf, Rabu (29/11/2017).
Dia menilai pelayanan perparkiran di Jalan Pangkal Pinang belum maksimal, bahkan rawan praktik pungutan liar. Sejauh ini kami melihat pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang belum memenuhi standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga sangat berpotensi terjadinya praktik pungutan liar, kata dia.
Saat pemeriksaan lapangan, Tim Ombudsman memperoleh beberapa temuan seperti tidak adanya informasi mengenai jumlah dan identitas petugas parkir resmi, sehingga tidak diketahui petugas parkir resmi yang ditugaskan. Bahkan kami menemukan adanya petugas parkir yang tidak berpakaian dinas juru parkir resmi, sehingga patut dipertanyakan apakah petugas tersebut adalah petugas resmi, jika benar tidak resmi, terus kemana uang retribusi parkir yang sudah dibayarkan, kan Pemkot juga yang rugi PADnya berkurang.
Temuan lain yang diperoleh adalah tidak adanya informasi mengenai sistem, mekanisme dan prosedur pembayaran retribusi parkir bagi masyarakat. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dimana masyarakat harus membayar retribusi parkir, apakah cukup di pos pintu masuk dan keluar saja atau di dalam/lokasi parkir juga bayar.
Memang benar ada informasi tentang tidak ada pungutan ganda, tapi harus dijelaskan tidak ada pungutan ganda yang bagaimana? Maka harus dijelaskan sistem, mekanisme dan prosedur pembayaran retribusi parkir tersebut, kata Nur Rakhman.
Selain itu, pada lokasi parkir juga tidak ada sarana pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan parkir di Jalan Pangkal Pinang. Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat.
Dengan adanya sarana pengaduan ini, masyarakat bisa berpartisipasi melakukan pengawasan pelayanan perparkiran di Jalan Pangkal Pinang. Bila perlu pengaduan itu langsung kepada Satgas Saber Pungli, tegasnya. Dia meminta Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung memenuhi standar pelayanan publik dan memaksimalkan pengawasan terhadap pelayanan perpakiran khususnya di Jalan Pangkal Pinang sehingga tidak rawan pungutan liar.
Kita berharap masyarakat juga ikut berperan memberantas praktik pugutan liar seperti jangan membayar kepada petugas yang tidak berpakaian dinas juru parkir resmi, tidak memberikan karcis parkir resmi, dan segera melaporkan kepada instansi yang berwenang jika menjadi korban pungutan liar. Presiden kan juga sudah membentuk Satgas Saber Pungli melalui Perpres 87 Tahun 2016. Jangan sampai, Satgas Saber Pungli tutup mata jika mengetahui permasalahan semacam ini, kata Nur Rakhman Yusuf. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16879
Lampung Selatan
5437
186
05-Apr-2025
317
05-Apr-2025
234
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia