Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ombudsman RI Isi Kuliah Umum di Universitas Malahayati Bandar Lampung
Lampungpro.co, 31-Mar-2021

Admin 1209

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Universitas Malahayati (Unmal) Bandar Lampung menggelar kuliah umum untuk semua Fakultas Universitas di Gedung Graha Bintang Universitas Malahayati, Rabu (31/3/2021). Narasumber menghadirkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. dengan tema Sinergitas Ombudsman RI Dengan Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan 'Good Governance'.


Kegiatan diikuti 50 mahasiswa/i dari Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung� yang hadir� secara langsung dan 610 mahasiswa secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung, Dr. Achmad Farich, dr., M.M., mengatakan,� hadirnya Ombudsman dalam memberikan Kuliah Umum dapat memberikan edukasi mengenai persoalan yang ada dalam pelayanan publik.�

"Alhamdulillah, dengan adanya kuliah umum dari Ombudsman ini yang sesuai dengan fungsinya, berharap Mahasiswa Universitas Malahayati khusus Fakultas Hukum dapat mengerti tugas, peran, dan fungsi Ombudsman dalam hal pelayanan Publik yang ada di masyarakat. Banyak sekali masyarakat desa yang belum paham akan fungsi dari Ombudsman, sehingga saya berharap peran mahasiswa dapat memberikan edukasi mengenai adanya mal administrasi kepada masyarakat," kata Rektor Achmad Farich.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam penyampaian kuliah umum menerangkan mengenai sejarah, fungsi dan tugas mengenai Ombudsman yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pelayanan Publik. Fungsi dari Ombudsman sendiri sebagai bentuk pengawasan dari adanya mal administrasi dari pelayanan Publik.�

"Perlu adanya Ombudsman, karena bagian dari pelayanan publik dalam pelaksanaan asas-asas umum pemerintah yang baik. Seperti kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, pelayanan yang baik, tertib penyelanggaraan negara, akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas, dan berkeadilan," terang Mokhammad Najih.

Najih menambahkan Ombudsman dibentuk untuk mewakili masyarakat dalam mengawasi Pelayanan Publik yang ada. "Ombudsman memiliki tagline 'Menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah'," jelasnya. (SANDY)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3882


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved