Ada beberapa poin saran yang disampaikan Ombudsman Lampung, dibagi menjadi dua hal yaitu saran terkait pelayanan vaksinasi, yang meliputi penentuan sasaran riil dan edukasi sebelum pelaksanaan vaksinasi. Kemudian penjadwalan dengan menyesuaikan data sasaran dan stok vaksin, untuk setiap pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
"Kemudian saran terkait manajemen pengelolaan limbah, yang meliputi penyusunan rancangan revisi peraturan daerah maupun peraturan bupati/wali kota. Ini tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya tentang pengelolaan limbah B3 di daerah," ujar Nur Rakhman.
Pemrosesan dokumen perizinan TPS Limbah B3 bagi yang belum memproses, penyusunan atau penyempurnaan SOP alur pengelolaan Limbah B3, di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku. Lalu maksimalisasi pengawasan dan pelaporan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat, atas hasil pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan Fasyankes.
Ombudsman Lampung berharap, Pemprov Lampung dapat mengkomunikasikan terkait hasil kajian dan saran perbaikan Ombudsman. Meskipun kajian hanya dilaksanakan di tiga daerah, namun tidak menutup kemungkinan hasil kajian dan saran perbaikan yang disampaikan, juga relevan dengan kondisi pelaksanan Vaksinasi Covid-19 di daerah lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
2456
EKBIS
8642
Tulang Bawang
4610
Lampung Tengah
3818
1164
11-May-2025
411
11-May-2025
474
11-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia