MESUJI (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Mesuji mengungkap penangkapan tersangka pemerasan oleh salah satu oknum LSM dan pelaku pencabulan anak di bawah umur selama Operasi Cempaka Krakatau 2022, Selasa (22/2/2022) di halaman Mapolres Mesuji. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, Kasubag Humas Iptu Ahmad Shafruddin, dan anggota Reskrim Polres Mesuji.
Kapolres menjelaskan, selama Operasi Cempaka Krakatau 2022, jajaran Satreskrim Polres Mesuji, menahan pelaku pemerasan yang dilakukan oknum anggota LSM BNM di tempat hiburan malam. Pelaku berinisial AD (32) Warga Kabupaten Mesuji.
Modusnya, pelaku mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan anggota LSM Berantas Narkotika dan Maksiat (BNM)). Dia datang marah-marah dan meminta sejumlah uang dan menyuruh untuk menutup kafe milik korban.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menunjukkan senjata replika jenis air softgun dan lencana bertuliskan BNN. Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kemudian, pelaku kedua yang berhasil diamankan adalah kasus pencabulan anak di bawah Umur sesama jenis berinisial RO (31). Ironisnya, pelaku adalah tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji.
"Modus Operandi pelaku dengan cara mengiming-imingi meminjamkan handphone kepada korban agar bisa berkomunikasi dengan keluarga. Setelah itu, memaksa Korban untuk melakukan aksi bejatnya. "Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun," kata Kapolres.
Namun aksi pelaku diketahui setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Kemudian orang tua datang menjemput dan membawa korban ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban mengalami penyakit kelamin. Kemudian korban mengaku bersetubuh atas paksaan tersangka.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
322
Lampung Selatan
25533
Humaniora
3455
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia