BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.com): Jajaran Polres Way Kanan mengungkap 14 kasus selama Operasi Sikat Krakatau 20 Agustus-2 September 2018. Kasus tersebut terdiri dari pencurian dan kekerasan (curas) serta narkoba.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Dony Wahyudi, dari 14 kasus itu dua di antaranya merupakan target operasi dan 12 non target operasi. "Jika dibandingkan dengan Operasi Sikat Krakatau 2017, terdapat kenaikan. Dari 10 kasus menjadi 14 atau naik empat kasus," kata Dony, saat ekspos di Mapolres Way Kanan, Blambangan Umpu, Kamis (6/9/2018).
Dony menambahkan ada 16 tersangka ditahan. Perinciannya, 9 pelaku pencurian dan pemberatan (curat) sertai dua curas. Pelaku berasal dari Way Kanan dan Bandar Lampung.
Adapun barang bukti yang disita antara lain tujuh kendaraan roda dua dan sabu 38,55 gram. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kemudian, Pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (INDRA/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25255
Bandar Lampung
7330
151
23-Apr-2025
256
23-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia