BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Insiden masuknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) alias orang gila ke runway dan apron Bandara Radin Inten II Lampung, ternyata tak hanya ke satu pesawat. Informasi yang dihimpun Lampungpro.co menyebutkan selain ke pesawat Citilink, orang gila tersebut juga masuk Wings Air yang tengah parkir di apron.
"Sebenernya dia masuk Wings Air juga. Cuma sembunyi di Citilink. Karena pas ditangkap dan dividiokan di Citilink, maka yang di Citilink jadi viral bener," kata sumber Lampungpro.co di lingkungan Bandar Radin Inten II Lampung, Kamis (13/8/2020).
Pada Rabu (12/8/2020), Bandara Radin Inten II digegerkan dengan masuknya orang gila ke pesawat baling-baling Citilink ATR 72-600 nomor registrasi PK-GJS pada pukul 07.20 WIB. ODGJ yang belum diketahui identitasnya itu baru diketahui masuk saat di pintu pesawat Citilink PK-GJS tujuan Bandara Halim Perdanakusuma.
Sejumlah sumber Lampungpro.co menduga orang gila tersebut naik pagar dari Terminal Very Important Person (VIP) atau rumah adat Lampung yang bersebelahan dengan terminal umum. "Memang dari dulu sudah berapa kali ada yang mencoba lompat dari sana, tapi keburu ketahuan dan ngak sempat masuk pesawat," ujar sumber tersebut.
Titik lemah pengamanan Bandara Radin Inten II memang ada di sekitar Terminal VIP tersebut. Apalagi terminal ini hanya beberapa meter dari Jalan Lintas Sumatera, Natar, Lampung Selatan. Masuknya orang gila tersebut diduga berasal dari wilayah ini, karena berdekatan dengan apron tempat Citilink dan Wings Air parkir.
Ironisnya, justru pengamanan di areal ini cukup longgar, karena bukan fasilitas milik Bandara Radin Inten II, tapi milik Pemerintah Provinsi Lampung. Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No.G/582/B.X/HK/2014, pejabat pusat yang boleh lewat VIP yakni presiden, wakil presiden, ketua/wakil ketua MPR/DPR/DPD. Kemudian, para menteri, Gubernur BI, duta besar, pimpinan parpol yang punya wakil di DPR RI, para kepala staf TNI, Kapolri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan para pejabat eselon I pemerintah.
Sedangkan para pejabat daerah yang bisa memakai ruangan khusus VIP yakni gubernur dan wakil gubernur, mantan gubernur/wakil gubernur, pimpinan DPRD Provinsi Lampung, kepala perwakilan konsuler asing, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Panglima Daerah Militer, Ketua Pengadilan Tinggi, Komandan Korem, Komandan Pangkalan Angkatan Laut, Komandan Pangkalan Udara. Kemudian, Ketua Parpol yang memiliki wakil di DPRD Provinsi, dan sekretaris daerah provinsi.
Titik lemah pengamanan ini, sudah berulangkali dapat teguran Inspektur Keamanan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara. Saat inspeksi, ternyata Terminal VIP ini tergolong high risk level (risiko tinggi), dari seluruh titik pengamanan yang ada di Bandara Radin Inten II. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1468
Bandar Lampung
1822
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia