Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Orgenan Langgar Batas Waktu, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pesta Pernikahan di Sungkai Barat Lampung Utara
Lampungpro.co, 22-Jan-2023

Amiruddin Sormin 6276

Share

Pelaku peredaran sabu dan pemilik senjata tajam beserta barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMPURA

SUNGKAI BARAT (Lampungpro.co):  Seorang terduga pelaku penjual sabu inisial RS (24) warga Dusun VI Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara diciduk Unit Opsnal Polsek Sungkai Selatan bersama Tim Oncall Polres Lampung Utara, Minggu (22/1/2023) dini hari pukul 00.30 WIB. RS tertangkap tangan di pesta pernikahan keluarganya. Di saku celana RS didapati sejumlah barang bukti diduga sabu dan uang hasil penjualan.

Mirisnya, orang tua terduga pelaku inisial MHD (51) juga terpaksa dibawa petugas lantaran membawa senjata  badik yang diselipkan di pinggang.Tak ayal anak dan bapak itu digelandang ke kantor Polsek Sungkai Selatan untuk pemeriksaan.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan seperti pada petang hari-hari libur sebelumnya jajaran Polres Lampung Utara sesuai perintah Kapolres, memantau sekaligus menghimbau warga yang melaksanakan hajat keluarga menggunakan orgen tunggal.

Batas waktu hiburan orgen tunggal  hingga pukul 17.00 WIB, "Hal ini demi kebaikan bersama guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti mencegah keributan, narkoba, dan lain-lain," kata Kompol Mulyadi.

Pada sore menjelang malam itu, Polsek Sungkai Selatan bersama Tim Oncall Polres Lampung Utara dipimpin Kabag Operasi Kompol Arjon Safrie mendatangi tiga lokasi hajatan yang menggunakan hiburan orgen tunggal yakni di Desa Gunung Raja, Desa Kubuhitu, dan Desa Negeri Sakti.

Mereka saat itu mematuhi himbauan  untuk tidak melanjutkan hiburan hingga malam. Sehingga personil kembali siaga di Mapolsek Sungkai Selatan.

Ternyata pada pukul 23.00 WIB pihaknya mendapat laporan di Desa Gunung Raja di rumah MHD masih melanjutkan hiburan. Sehingga polisi kembali mendatangi lokasi dan membubarkannya. 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap dua orang. Polisi mendapati MHD membawa badik yang diselipkan di pinggang dan RS didapati menyimpan barang diduga sabu di saku celana. 

"Setelah kita kembangkan, barang bukti keseluruhan didapatkan 34 plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu, tiga plastik klip besar, satu handphone Nokia, dan uang sejumlah Rp967 ribu  hasil penjualan. Sehingga mereka kita amankan," kata Kapolsek.


mengingatkan kepada warga agar mematuhi himbauan Polres. Hal ini  untuk mencegah gangguan kamtibmas dan pelanggaran hukum seperti penjualan narkoba. "Mari jaga diri dan keluarga, Buang jauh-jauh pikiran dari pengaruh narkoba karena itu hanya merusak mental dan haram," tegas Kompol Arjon (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Febri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved