BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Rencana kedatangan Neno Warisman menuai penolakan dari berbagai elemen, salah satunya ialah DPD Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Lampung. Neno Warisman yang akan datang ke Lampung pada 7 September 2018 dengan agenda deklarasi #2019GantiPresiden pun terancam kelancaran acaranya.
Ketua DPD ORI Lampung M. Rasyid Azis mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan keberatan kepada BIN dan Polda Lampung tertanggal 27 Agustus 2018. Surat bernomor 78./DPD-ORI/LPG/s/VIII/2018 itu mengatakan gerakan #2019GantiPresiden melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Rasyid menuturkan, gerakan #2019GantiPresiden dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta potensi bentrok antara massa pro dan kontra. Pihaknya pun meminta Kapolda Lampung membubarkan rencana acara itu. "Sesuai kewenangan Polri pada UU Intelejen Negara Nomor 17 Tahun 2017," kata Rasyid kepada Lampungpro.com, Selasa (28/8/2018) pagi.
Selain itu, kata Rasyid, surat keberatan juga berisi dugaan makar pada gerakan #2019GantiPresiden. Hal ini dikarenakan presiden saat ini masih sah sebagai pimpinan tertinggi negara. "Pilpres itu masih lama, 17 April 2019," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1373
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia