BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Unit Tipikor Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Selasa (29/9/2020) siang. Satu Kepala Bidang berinisial Ni diciduk beserta barang bukti uang Rp50 juta.
Informasi yang dihimpun Lampungpro.co menyebutkan, Ni yang juga Kepala Bidang Geologi itu menerima suap terkait pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Surat Pengeboran Air Tanah, dan SIP. Sumber Lampungpro.co menyebutkan korbannya adalah Ha, pengusaha yang ingin memperoleh izin.
Saat ini korban tengah diminta keterangan di Polresta Bandar Lampung. "Selama ini korban mengaku selalu dipersulit saat mengajukan perizinan di sana. Lalu, korban diminta uang Rp50 juta untuk keperluan masing-masing izin. Setiap izin dikenakan Rp10 juta. Uang sudah diterima Ni," kata sumber tersebut.
BACA JUGA: Polresta Bandar Lampung Dikabarkan OTT ASN Pemprov Lampung
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung. Lampungpro.co yang memperoleh nomor HP korban Ha, juga belum mendapat balasan. Meski konfirmasi yang disampaikan terbaca, namun Ha belum membalas. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia