JAKARTA (Lampungpro.co): Seorang perempuan bernama Herlin, 42 tahun, menjadi korban penipuan oleh kekasihnya sendiri, Kosim, 37 tahun. Selain kehilangan Rp49 juta, Herlin tertipu janji manis pria yang mengaku sebagai staf Direksi PT Pertamina, yang mengatakan akan menikahi dirinya.
"Awalnya tersangka Kosim dikenalkan temannya ke korban. Dia mengaku bekerja di Pertamina sebagai staf Direksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ari Seto, Minggu (3/11/2019) kemarin.
Lantaran dimabuk asmara, Herlin kerap memberikan sejumlah uang kepada Kosim. Seiring berjalannya waktu, ia menyadari kalau dirinya sedang ditipu lantaran Kosim tak kunjung menikahinya. Herlin lantas melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Kosim pada Jumat, 1 November lalu. Saat ditangkap, Kosim sedang bersama dua rekan yang membantunya dalam beraksi, yaitu Rifky dan Baihaki.
Kepada polisi, Kosim mengaku uang yang diberikan Herlin dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. "Tersangka beralasan kepada korban uang tersebut digunakan untuk biaya proyek Pertamina yang tengah ia kerjakan," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, Kosim juga mengaku kalau dirinya berbohong ihwal pekerjaannya dan janji menikahi Herlin. Atas perbuatannya, Kosim terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1203
Lampung Selatan
3628
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia