BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (14/5/2020).
Dalam sidang yang digelar secara online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI hanya menghadirkan satu orang saksi, untuk dimintai keterangannya. Adapun saksi tersebut, merupakan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. Dalam sidang kali ini, Wan Hendri bersaksi untuk dua terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril.
Dalam persidangan, Wan Hendri menyebut jika Raden Syahril merupakan representasi dari Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dimana saat itu, Wan Hendri mendengar dari mulut ke mulut bahwasanya Raden Syahril merupakan kerabat Agung.
"Pada tahun 2017, setelah saya dilantik langsung dihampiri Ami. Namun saat itu, tidak pernah konfirmasi ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Setelah itu, saya mendapt laporan ada kegiatan pekerjaan di Dinas Perdagangan. Namun saat itu, dia meminta untuk koordinasi dengan Desyadi atau Ami," kata Wan Hendri.
Dalam kegiatan pekerjaan di Dinas Perdagangan ini, Wan Hendri baru mengikuti arahan. Saat pertemuan tersebut, Raden Syahril menjelaskan ada kontribusi kepada Agung, melalui dirinya. Saat itu, pengambilan fee proyek dilakukan tahun berikutnya. Adapun rincian feenya, 20 persen untuk Raden Syahril, 15 persen untuk bos, dan 5 persen lainnya untuk dinas.
"Tahun 2017 lalu, saya belum mengetahuinya. Sebab semua itu sudah berjalan. Kemudian tahun 2018, itu ada tiga kegiatan. Adapun ketiganya merupakan proyek Pasar Pugung Jaya senilai Rp1 miliar, Pasar Bangun Jaya senilai Rp1 miliar, Pasar Ogan Jaya senilai Rp1 miliar, dan gedung metrologi senilai Rp900 juta," ujar dia.
Saat itu fee yang diberikan dari proyek Pasar Bangun Jaya dan Pasar Ogan Jaya semuanya senilai Rp460 juta. Selanjutnya uang tersebut, dibagikan ke Desyadi dan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo. Adapun rincian penyerahannya, Rp340 juta ia serahkan kepada Bupati Agung lewat Desyadi. Kemudian diserahkan ke Sri Widodo senilai Rp100 juta, dan untuk keperluan lainnya senilai Rp20 juta.
Sedangkan untuk di tahun 2019 lalu, Wan Hendri mengakui hanya mendapatkan dua paket pekerjaan proyek pasar yakni di Pasar Tata Karya senilai Rp3,6 miliar dan Pasar Comok senilai Rp1 miliar. Adapun fee yang diberikan, untuk paket Pasar Comok senilai Rp200 juta yang diserahkan kepada staffnya bernama Rozi. Kemudian untuk paket pekerjaan Pasar Tata Karya feenya Rp700 juta.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia