BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Hakim seharusnya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat. Apalagi ia kerap disebut sebagai Wakil Tuhan. Apa lacur, hakim PN Liwa, Lampung, Firman Affandi berbuat sebaliknya.
Kasus berawal saat Polresta Bandar Lampung menangkap Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Lampung pada Juli 2017. Saat Firman ditangkap, didapati paket narkoba jenis sabu.
Dua tahun bergulir, kasus akhirnya diajukan ke meja hijau. Pada 14 Maret 2019, jaksa menuntut Firman selama 11 tahun penjara. Apa kata hakim yang mengadili hakim itu?
"Menyatakan Terdakwa Firman Affandy.,S.H.,M.H. Bin Lukman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman' sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," putus majelis PN Tanjungkarang sebagaimana dilansir di websitenya, Rabu (3/4/2019).
Vonis itu dibacakan pada Selasa (2/4/2019) sore oleh ketua majelis hakim Hasmy dengan anggota Nirmala Dewita dan Salman Alfarasi. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4122
Lampung Selatan
1268
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia