Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Paksa Anak di Bawah Umur Hubungan Badan, Remaja Asal Sukadana Lampung Timur Lebaran di Sel Polisi
Lampungpro.co, 20-Apr-2023

Amiruddin Sormin 9505

Share

Pelaku pelecehan seksual IS ditangkap polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

SUKADANA (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja Rabu (19/4/2023). IS (18) ialah inisial dari remaja tersebut yang diamankan tanpa perlawanan di Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. 

Pasalnya, IS diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak Kamis (10/11/2022). Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan kejadian tersebut terjadi di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.

"Pelaku melakukan aksinya ini di rumah temannya yang berada di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana," ujarnya.

Awalnya korban dan pelaku ini sepakat bertemu di rumah rekan pelaku. Lalu mengobrol di teras rumah. Sesaat berselang, pelaku masuk ke rumah yang kemudian memanggil korban dan korban masuk ke rumah lalu ditarik paksa oleh pelaku kedalam kamar," jelasnya.

Saat di kamar korban didorong di kasur. Kemudian pelaku menindih korban dan meremas bagian dada. 

Tidak cukup sampai di situ, pelaku berniat membuka pakaian korban lalu korban berontak dan berhasil melarikan diri. Kemudian menceritakan kepada ibunya. Selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Lampung Timur.

"Menanggapi laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga kami amankan pelaku ini," kata Kapolres.

Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian lengkap yang dikenakan korban saat itu. "Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkas Kapolres. Pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

413


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved