KATIBUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Polsek Katibung Polres Lampung Selatans kembali menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus memilukan ini dialami pelajar kelas IX SMP yang masih berumur 14 tahun dan pelakunya tak lain bapak tirinya sendiri.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, membenarkan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya. Saat ini, tersangka AP (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir, dibekuk di lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandar Lampung, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
"Tersangka kita amankan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan," ujar Kapolsek.
Awal kejadian menurut Kapolsek dilakukan tersangka pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Desa Babatan. Tersangka saat itu pulang ke rumah dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, tersangka mengancam korban untuk tidak melapor kepada ibunya.
"Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Mapolsek," imbuh AKP Aos Kusni Palah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat ( 3 ) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 15 Ayat 1 huruf a, e, g, dan UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia