LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): mendapat ancaman dari salah satu pegawainya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu Kotabumi, Dr Syah Indra Husada Lubis melaporkan ancaman tersebut Mapolres Lampung Utara, Kamis (16/1/2020).
Menurut Indra, kejadian tersebut sekitar Pukul 10.00 WIB pagi tadi, dimana salah satu karyawannya atas nama Edison datang menemuinya ke ruangan, dengan membawa berkas yang dia minta saya perlu menandatanganinya.
"Berkas tersebut adalah berkas penilaian dari saya sebagai Plt Direktur RSUD, adapun penilai itu menyangkut kinerja yang bersangkutan. Dimana sebelumnya saya memang meminta yang bersangkutan untuk menghadap saya, karena saya ingin berdiskusi dengan yang bersangkutan mengenai kinerjanya selama di RSUD," kata dia, Kamis (16/1/2020).
Indra menjelaskan, sebelumnya salah satu karyawannya mengatakan bahwa yang bersangkutan membawa senjata tajam, tetapi ia tidak mengerti apa maksudnya. Setelah yang bersangkutan datang menghadap, seraya memaksa dirinya untuk menandatangani berkas tersebut.
"Pada saat itu saya bilang kepada beliau saya masih ada rapat. Lalu yang bersangkutan langsung marah, dan meminta saya harus mau menandatangani berkas tersebut, seraya mengancam dengan mengeluarkan sebilah badik dihadapan saya. Beruntung pada saat itu ada Kasubag perencanaan, Yusdar Andi yang melarai bersangkutan," jelas dia.
Pada saat itu juga yang bersangkutan langsung dibawa keluar ruangan oleh beberapa staf yang ada. Tetapi yang bersangkutan tetap mengancam dengan mengeluarkan nada ancaman kepada dirinya. "Saya akan datang kerumah anda, saya akan tusuk dan tujah anda dirumah," ucap lndra menirukan nada bahasa yang bersangkutan.
Atas dasar itulah, lndra melaporkan hal itu ke pihak kepolisian, dan pihak kepolisian datang kerumah sakit guna memeriksa TKP. Namun tidak ditemukan senjata tajam yang digunakan pelaku. Akhirnya pihak kepolisian memeriksa diruangan yang ada, BB sajam tersebut dapat ditemukan.
Ditempat terpisah menurut, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP. M Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku telah kita amankan di TKP RSUD ryacudu. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang mengatakan bahwa pelaku akan mengurus kenaikan pangkat atau golongan, sehingga pelaku meminta tanda tangan direktur RSUD Mayjen Ryacudu
"Namun Direktur dalam hal ini Dr. Syah Indra Husada Lubis menilai bahwa kinerja yang bersangkutan tidak baik, karena ada beberapa hari yang tidak masuk kerja. Atas dasar itulah direktur tidak mau menandatangani berkas tersebut," kata dia.
"Pada saat petugas mengamankan tersangka, ditemukan barang bukti satu bilah sajam jenis badik dibawah laci meja tersangka. Pelaku akan kita tuntut dengan Pasal 335 KUHP dan pasal Undang-Undang darurat, membawa senjata tajam tanpa adanya surat yang sah dengan ancaman hukuman kurang lebih 11 tahun kurungan penjara," jelas Hendrik.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia