Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Palsukan Data Pengajuan Pembiayaan Sepeda Motor, Debitur di FIF Grup di Lampung ini Divonis 2,5 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 26-May-2025

Febri 3092

Share

Ilustrasi Kantor FIF Grup Cabang Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan, kepada Dodi Mario (DM) dalam nomor perkara 242/Pid.Sus/2025/PN Tjk.

DM dinyatakan bersalah, karena mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu, sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula pada Mei 2024, saat DM mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda CRF 150L warna merah putih dengan nomor polisi BE 2261 DBY, melalui FIF Grup Cabang Lampung, dengan tenor 33 bulan dan cicilan bulanan Rp1,6 juta. Setelah pembiayaan disetujui, DM hanya melakukan pembayaran satu kali, lalu tidak pernah melanjutkan kewajibannya.

FIF Grup cabang Lampung telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari menghubungi DM melalui telepon, melakukan kunjungan penagihan, hingga mengirimkan surat somasi ke alamat yang tercantum dalam kontrak, namun sama sekali tidak ada tanggapan dari DM.

Pada September 2024, tim penagihan FIF Grup melakukan kunjungan ke rumah DM dan menemukan data identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan saat pengajuan, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan customer DM juga tidak ditemukan di lokasi.

Melihat adanya indikasi penggunaan data palsu tersebut, FIF Grup Cabang Lampung segera melakukan koordinasi di internal dan melaporkan kasus ini ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, DM ditetapkan sebagai tersangka serta berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan, dan dinyatakan lengkap hingga dapat segera disidangkan. Sidang putusan dibacakan pada 28 April 2025 lalu.

Remedial Region Head Lampung - Bangka Belitung (Lambabel) FIF, Riandi Hermadi mengatakan, pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2768


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved