BATANGHARI NUBAN (Lampungpro.co): Aparat Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, menangkap seorang warga, karena diduga melakukan aksi pornografi. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Sabtu (9/3/24), menyampaikan inisial tersangka adalah SM (62) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tersangka pada pertengahan Januari 2024 lalu, diduga nekat memamerkan kemaluan dari dekat pintu dapur rumahnnya, ke putri tetangganya. Sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Peristiwa dugaan aksi pornografi itu, sempat direkam melalui telepon genggam. Selanjutnya juga diserahkan kepada pihak kepolisian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Petugas Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya, dengan mengamankan tersangka, untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 36 KUHPidana junto Pasal 10 UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
Udah tua bukunya banjak ibadah malam pamer kemaluwan ke tetangg apa untunya gitu ?. Kirain lucu soriye soriye ????????????????????????????
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia