BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang buruh berinisial DA (29), asal Kampung Baru III, Panjang, Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung, Senin (23/5/2023) malam.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, DA ditangkap atas kasus pencurian besi proyek di area reklamasi Pelabuhan Panjang pada 21 September 2022.
"Pelaku ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah sebelummya salah satu pelaku RW (20) sudah ditangkap terlebih dahulu pada Oktober 2022," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Dalam aksinya, pelaku DA (29) bersama RW (20) bertugas masuk ke dalam areal proyek. Kemudian mereka mengambil besi dengan cara dilemparkan ke luar area tembok pembatas proyek.
"Mereka punya peranan masing-masing, ada yang melempar ada yang menunggu di luar proyek sambil melihat situasi," ujar Kompol M. Joni.
Untuk masuk ke dalam areal proyek, kedua pelaku harus memanjat tembok pembatas. Akibat peristiwa pencurian ini, pihak perusahaan merugi berupa tujuh batang besi jenis IWF senilai Rp7 jutaan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia