Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Paripurna DPRD Pesisir Barat, Bahas Rekomendasi Catatan LKPJ Pemkab
Lampungpro.co, 21-Apr-2021

Febri 982

Share

Paripurna DPRD Pesisir Barat | Ist/Lampungpro.co

PESISIR BARAT (Lampungpro.co): DPRD Pesisir Barat menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atau catatan terhadap (LKPJ) Bupati Pesisir Barat akhir tahun anggaran 2020, Rabu (21/4/21). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif, dimana LKPJ ini adalah salah satu perwujudan dari check and ballance yang saling bersinergi dan melengkapi antara bupati sebagai pemimpin pemerintah daerah dengan DPRD.

"Untuk itu, saya mewakili Pemkab Pesisir Barat mengucapkan terimakasih kepada atas pelaksanaan rapat paripurna ini. Sebagaimana dipahami, rapat paripurna ini adalah rangkaian dari pelaksanaan penyampaian dan pembahasan LKPJ Bupati Pesisir Barat akhir tahun anggaran tahun 2020," kata Pj Bupati Pesisir Barat Bambang Sumbogo.

Selanjutnya bersama-sama telah didengarkan penyampaian rekomendasi atau catatan DPRD terhadap LKPJ Bupati Pesisir Barat akhir tahun anggaran 2020. Selanjutnya rekomendasi atau catatan DPRD ini, secara umum menjadi pengingat dan memberikan arahan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, akuntabel, mampu menjawab tuntutan perubahan dan kebutuhan masyarakat secara efektif, serta efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Seluruh rekomendasi atau catatan ini, adalah bentuk nyata dari DPRD untuk dapat bersama-sama mewujudkan tujuan pembangunan daerah. Ada pun diantaranya ada peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, hingga meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah," ujar Bambang Sumbogo.

Ada pun beberapa rekomendasi yang perlu mendapatkan perhatian khusus bagi diantaranya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dengan mengedepankan potensi-potensi yang ada, dan peningkatan penyerapan anggaran belanja daerah sesuai dengan dokumen penganggaran. Selain itu ada juga peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik bagi masyarakat, perbaikan data-data aset/barang milik pemerintah daerah, serta perbaikan kualitas penyampaian dokumen LKPJ.

Kemudian rekomendasi DPRD ini merupakan bentuk dari pelaksanaan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini mengatur bahwa DPRD memberikan rekomendasi kepada kepala daerah setelah DPRD melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian program dan kegiatan serta capaian urusan pemerintahan.

Rekomendasi ini akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan penganggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan kebijakan strategis kepala daerah tahun berjalan dan tahun berikutnya. Nantinya rekomendasi atau catatan ini, sedapat mungkin langsung diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. (WARI/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved