BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Berdalih tidak memiliki pekerjaan tetap, pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Jalan Danau Toba, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. RH (37) dan AS (39), ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu (21/3/2018) siang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, penangkapan keduanya berawal dengan adanya informasi bahwa di kontrakan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pada pukul 12.00 WIB, anggota Opsnal Subdit III melakukan pengintaian dan melihat gerak-gerik pria yang keluar masuk membawa bungkusan plastik warna hitam.
"Usai diselidiki lagi, anggota kami meyakinkan bahwa kontrakan tersebut telah dijadikan tempat transaksi narkoba. Tidak menunggu lama, akhirnya anggota menangkap keduanya saat sedang berada di dalam kamar kontrakan," ujar Shobarmen.
RH menjelaskan, ia terpaksa menjual sabu-sabu tersebut lantaran tak memiliki pekerjaan. Ia telah menjadi bandar selama 10 bulan terakhir. Keduanya mengaku tidak bekerja, sehingga terpaksa menjual sabu dan uangnya dipergunakan untuk makan. "Kami harus menghidupi anak kami, yang baru berumur 4 tahun," jelas dia.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia