LIWA (Lampungpro.co): Pria berinisial LS (47), asal Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, Lampung Barat, ditangkap jajaran Polsek Sekincau, Kamis (8/9/2022). LS ditangkap, kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi.
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mengatakan, LS ditangkap saat timnya berpatroli hunting di wilayah Sidomulyo. Kemudian saat melintas disalah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Sidomulyo, tim melihat mobil pickup L300 sedang mengisi BBM.
"Namun saat dicek, ternyata mobil tersebut sedang mengecor Solar dalam jumlah banyak. LS mengisi Solar di mobilnya jumlahnya tidak wajar," kata Kompol Sukimanto dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Modus pelaku ini, melakukan penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah, dengan cara mengisi atau mengecor BBM Solar menggunakan jerigen. Setelah terisi penuh, jerigen itu lalu diangkut dengan mobil pickup L300.
"Dari penangkapan, didapati barang bukti berupa 10 jerigen berisi Solar. Kemudian 16 jerigen masih kosong dan satu unit mobil pickup L300 BE 8702 IV," ujar Sukimanto.
Dalam hal ini, pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1309
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia