JAKARTA (Lampungpro.co): Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan bahwa muktamar NU ke-34 akan dilaksanakan di Provinsi Lampung pada September 2020. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 420/AII/04 D/10/2019 yang ditandangani Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum KH Said Aqil Siroj dan Sekje Helmy Faishal Zaini Hasan.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2015. Pada saat itu muktamirin merekomendasikan agar muktamar yang akan datang dilaksanakan di luar Jawa. "Jadi di Jombang ada keputusan bahwa muktamar NU harus dilaksanakan di luar Jawa, dititikberatkan di luar Jawa supaya ada pemerataan. Dan syarat lainnya belum pernah ditempati muktamar. Nah, salah satunya Lampung, berada di luar Jawa dan belum pernah ditempati muktamar," Kiai Said, Jakarta, Kamis (10/10/2019) malam.
Kiai Said meminta Tim Lima untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait alasan PBNU memilih Lampung. Tim Lima dibentuk PBNU untuk melakukan survei ke masing-masing PWNU yang mengajukan diri menjadi tuan rumah. Tim tersebut diketuai Ketua PBNU H Robikin Emhas. Menurut Robikin, ada lima parameter Tim Lima dalam menilai dalam menentukan layak tidaknya PWNU menjadi tuan rumah muktamar.
"Pertama, aspek historikal. Artinya, wilayah tersebut pernah atau tidak ditempati muktamar. Yang kedua adalah performa organisasi, baik dari sisi kelengkapan struktur NU, maupun perangkat NU. Artinya wilayah dan cabangnya lengkap atau tidak, MWCNU lengkap atau tidak, rantingnya sepertinya ap, lembaga dan banomnya seperti apa," ujar Robikin.
Yang ketiga, perkembangan sosial kultural dan aspek-aspek politik lokal. Tim Lima meneliati tempat-tempat yang mengajukan diri dari aspek konflik ekseternal, bukan internal NU. Yang keempat adalah kemampuan sharing (berbagi) tanggung jawab. Menurut Robikin, berdasarkan AD/ART NU penanggung jawab adalah mandataris hasill muktamar sebelumnya. Mandataris itu ada dua, rais Aam dan Ketua Umum.
"Rais Aam saat ini kita tahu hasil muktamar sudah mengundurkan diri dan diganti oleh pejabat rais aam. Mandatoris mukamar satu-satunya yang tersisa adalah ketua umum. Tapi sungguhpun begitu, mandatoris melekat juga pada pengganti Rais Aam. Tim Lima melakukan penelitian seberapa tinggi dan mampu sebuah wilayah menyanggupi beragi tanggung jawab dalam penyelenggaran muktamar dengan PBNU," jelas Robikin.
Sementara yang kelima adalah infrastruktur. Tim Lima melakukan survei kelayakan PWNU yang mengajukan menjadi tuan rumah. "Kondisinya memungkinkan tidak, transportasi, penginapan, termasuk juga akses terhadap pemenuhan dasar muktamirinn seperti makanan dan minuman, agar bisa memuliakan para tamu, masyaikh, muktamirin, dan para penggembira yang niatnya tulus ikhlas," ucap dia.
Dari kelima parameter tersebut, lanjutnya, Tim Lima memberikan rekomendasi kepada PBNU bahwa tiga wilayah dari 9 yang mengajukan, layak jadi tuan rumah. Ketiga wilayah tersebut adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Lampung. "Ketua Umum PBNU menghaturkan hasil Tim Lima kepada Rais Aam PBNU. Hasilnya, dhahiran wa bathinan, hasilnya di Lampung," terang dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia