Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PDIP Tolak Putusan KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdin - Qomaru, Anggap Hanya Surat Kaleng
Lampungpro.co, 20-Nov-2024

Febri 292

Share

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi - Qomaru | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PDIP Lampung sebagai salah satu partai pengusung, turut angkat bicara terkait pasangan petahana calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman dibatalkan pencalonannya oleh KPU Metro.

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat putusan dari KPU, karena semuanya harus melalui surat keputusan yang menjadi tata hukum.

"Jadi itu harus melalui surat keputusan sesuai hukum tata negara, ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara, jadi kalau surat itu sudah keluar, pasti dia akan mewakili produk tata usaha negara," kata Watoni Nurdin dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Menurut Watoni, putusan tersebut nantinya akan membuat kegaduhan, mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal sepekan lagi.

"Jangan membuat kegaduhan dimasa injury time ini dan harus dipikirkan secara cermat, karena itu tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro untuk mendiskualifikasi," ujar Watoni Nurdin.

Atas dasar tersebut, PDIP menolak adanya putusan pembatalan tersebut, karena menurut Watoni, surat yang saat ini beredar tidak memakai kop resmi dan tidak ada penanggung jawab, sehingga ia menganggapnya hanya surat kaleng.

"Kalau menolak secara hukum jelas, kalau itu merupakan produk hukum kami akan tuntut. Tapi ini (surat) belum menjadi syarat produk hukum," ungkap Watoni Nurdin.

Watoni mengindikasikan keputusan tersebut, merupakan permainan sekelompok orang yang menghendaki pembatalan tersebut.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4092


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved