Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pecandu Narkoba, Direhabilitasi atau Dipenjara?
Lampungpro.co, 23-Jul-2019

Erzal Syahreza 815

Share

Pecandu Narkoba, BNN, Rehabilitasi, Pecandu Narkotika, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

Wajib lapor itu bisa dilakukan secara online di website BNN. Melalui laman tersebut, pemohon bisa terlebih dahulu membuat akun pengguna dengan mengisi biodata menggunakan kartu identitas. Bisa menggunakan KTP, SIM atau Paspor.

Kemudian, usai membuat akun dan log in, langkah selanjutnya ialah mengisi formulir pendaftaran yang sudah tersedia. Pemohon harus membaca dan memahami petunjuk pengisian dengan baik dan saksama.

2. Bagaimana bila pecandu itu tidak melapor dan tertangkap aparat?

Bagi pecandu yang tertangkap aparat, akan dilakukan penyelidikan. Apakah murni pecandu, atau memang terkait sindikat. Bila terkait sindikat, maka ia tetap diproses secara hukum dan diproses hingga pengadilan. Namun bila ia benar-benar hanya pecandu/pemakai, maka BNN dapat langsung mengirimnya ke pusat rehabilitasi, tanpa perlu meneruskan prosesnya ke pengadilan.

"Untuk yang tertangkap, nanti diproses asessment sama BNN dulu. Kemungkinannya dua. Dia hanya sebagai pemakai atau terlibat sindikasi. Kalau cuma pemakai, tidak perlu proses pengadilan dulu. Langsung saja direhabilitasi. Nggak perlu diberkaskan, soalnya biaya pemberkasan itu mahal. Kecuali barang buktinya sampai puluhan gram, maka harus diberkaskan. Nantinya, terkait dia pecandu atau pengedar, baru menunggu keputusan hakim," ujarnya.

3. Bagaimana bila pecandu tetap diproses hukum ke pengadilan?

Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan karena penyelidik meyakini ia terlibat jejaring sindikat narkoba. Dalam mengadili, hakim diberikan rambu-rambu terkait penanganan kasus tersebut.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1310


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved