Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pecandu Narkoba, Direhabilitasi atau Dipenjara?
Lampungpro.co, 23-Jul-2019

Erzal Syahreza 917

Share

Pecandu Narkoba, BNN, Rehabilitasi, Pecandu Narkotika, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

Pasal 103 UU Narkotika menyebutkan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

4. Apakah ada panduan hakim mengadili kasus pengguna narkotika?

Dalam mengadili kasus tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memberikan batasan kadar narkoba yang didapati saat penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan hukum yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.

Berikut ini daftar batasannya:
- sabu kurang dari 1 gram.
- ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.
- Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.
- Daun Koka kurang dari 5 gram.
- Meskalin kurang dari 5 gram.
- Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.
- Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram.
- Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram.
- Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.
- Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram.
- Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram.
- Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok.
- Bufrenorfin kurang dari 32 mg

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

15082


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved