BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelaksanaan fit and proper test atau uji kelayakan seleksi jajaran direksi Bank Lampung sudah berlangsung selama dua hari, 19-20 Februari 2020 lalu. Dari pelaksanaan proper test tersebut, akan diambil lima calon pengurus Bank Lampung yang dilanjutkan dengan pelaksanaan tes di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta.
Berdasarkan siaran pers dari OJK Lampung, Jumat (21/2/2020) kemarin, fit and proper test ini diikuti oleh lima kandidat diantaranya Fahrizal Darminto selaku calon Komisaris Utama, Amsir Ansori dan Mahdi Yusuf calon Direktur Kepatuhan, serta Muhammad Riza dan Ahmad Zahri sebagai calon Direktur Operasional.
Kepala OJK Provinsi Lampung Indra Krisna mengatakan, Minggu depan sudah ada pengumuman siapa saja calon pengurus Bank Lampung yang lolos. Kemudian maksimal 180 hari sejak diumumkan para pengurus Bank Lampung harus diangkat agar hasil tersebut tidak hangus. "Hasilnya keluar minggu depan. Nanti setelah hasil keluar, kurang lebih 180 hari pasca hasil sudah harus ada pengangkatan. Karena kalau tidak nanti keputusan tersebut sama saja hangus," kata dia.
Indra berharap, agar para calon pengurus Bank Lampung dapat mengemban tugas dengan baik. Sehingga nantinya kemajuan Bank Lampung semakin tinggi dan kepengurusan lengkap. "Saya berharap jika ada calon pengurus Bank Lampung yang lulus dapat segera diangkat, sehingga kepengurusan Bank Lampung menjadi lengkap, dan utamakan integritas untuk kemajuan Bank Lampung," harap dia.
Sementara, Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengakui jika dirinya menjadi calon kandidat Komisaris Utama di Bank Lampung. Namun, untuk mengisi jabatan ini menurutnya harus melewati beberapa tahapan sesuai aturan yang beraku. Penunjukan dirinya sebagai calon Komisaris Utama adalah karena Bank Lampung sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung dan Pemrov Lampung.
Menurutnya, Pemprov Lampung selaku pemilik saham terbesar harus memiliki perwakilan sebagai pengawas, agar Bank Lampung dapat beroperasional sesuai dengan visi misi pemerintah daerah. Namun meski perwakilan dari Pemprov Lampung, nantinya didalam jabatan komisaris ini tetap harus tunduk dengan aturan perbankan dan OJK, yakni harus memenuhi kualifikasi dengan mendapatkan sertifikat manajemen yang dikeluarkan badan manajemen resiko RI.�
Kemudian harus memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan. Penunjukan dirinya sebagai calon Kandidat Komisaris Bank Lampung, kata Fahrizal, tidak menyalahi aturan karena sebagai pemilik saham terbesar Pemrov Lampung melalui Gubernur berhak menempatkan perwakilannya untuk mengawasi operasional bank agar berjalan sesuai visi misi yang ditetapkan demi pembangunan daerah.(**/PRO2)��
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4056
Bandar Lampung
2114
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia