Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan Depan, Gugatan Pilkada Bandar Lampung, Lamsel, dan Lamteng Masuk Putusan Dismissal MK
Lampungpro.co, 13-Feb-2021

Febri 1398

Share

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Empat pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung, yang mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memasuki tahap putusan dismisal. Ada pun putusan dismissal (Penetapan berisi gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar) ini, untuk menentukan apakah gugatan akan dilanjutkan atau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada pun keempat pasanga calon yang masuk putusan dismisal MK yakni pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Sebelumnya dalam persidangan pertama di MK, pasangan ini melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk mencabut perkara PHP di MK.

Gugatan lainnya yang masuk putusan dismisal ini yakni gugatan dua pasangan Pilkada Lampung Selatan Tony Eka Candra-Antoni Imam dan Hipni-Melin. Selanjutnya ada pasangan calon Pilkada Lampung Tengah Nessy Kalviah-Imam Suhadi, yang juga masuk putusan dismissal.

Dari data yang didapat Lampungpro.co, untuk jadwal putusan dismisal Pilkada Bandar Lampung dan Lampung Selatan akan dilaksanakan pada Senin (15/2/2021) pukul 13.00 WIB. Sedangkan putusan Pilkada Lampung Tengah akan dilaksanakan pada Selasa (16/2/2021) pukul 09.00 WIB.

Dari lima gugatan PHP dalam Pilkada di Provinsi Lampung yang diajukan, hanya Pilkada Pesisir Barat atas nama Paslon Aria Lukita-Erlina yang tidak diputuskan dalam jadwal dismissal. Artinya gugatan ini akan dilanjutkan pada 19 Februari-18 Maret 2021, dengan keterangan mendengarkan saksi dan lainnya. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved