JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan sidang perdana, terhadap gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan, terhadap pelapor pasangan calon nomor urut 3 Hipni-Melin pada Kamis (28/1/2021) mendatang. Sidang digelar di Ruang Sidang IV Gedung II MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam sidang kali ini, Panitera dan Juru Panggil MK turut memanggil pihak pelapor Hipni-Melin. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat berita acara panggilan sidang nomor 113.47/PAN.MK/BAPS/01/2021. Surat perintah panggilan tersebut, juga berdasarkan surat panggilan perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam persidangan ini, bertindak sebagai pihak terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan. Dalam rangka pencegahan Covid-19, persidangan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Bagi pemohon yang belum menyerahkan berkas permohonan awal, agar disampaikan dalam persidangan.
Sebelumnya dalam perkara perselisihan sengketa di Pilkada Lampung Selatan, terdapat dua pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Keduanya yakni Hipni-Melin dan pasangan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16458
EKBIS
9122
Lampung Selatan
4970
Bandar Lampung
4778
Bandar Lampung
4646
187
04-Apr-2025
258
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia