Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pekan Depan Kemenhub Terapkan Aturan Taksi Online, Begini Isinya
Lampungpro.co, 14-Jun-2019

Heflan Rekanza 584

Share

TAKSI ONLINE, TAKSOL, KEMENHUB, ATURAN BARU, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan untuk taksi online mulai Selasa pekan depan, 18 Juni 2019. Beleid itu tertuang Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus pada 18 Juni 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, akan memberlakukan PM no.118 pada bulan ini tetapi belum melakukan penindakan secara hukum. "Sementara kita masih mengedepankan sosialisasi dan edukasi pada seluruh pengemudi belum melakukan penegakan hukum," kata Budi.

Budi mengungkapkan, masih memberikan kesempatan untuk para pelaku usaha taksi online untuk melengkapi persyaratan yang dipenuhi. "Saat rapat tadi mereka juga sudah semangat untuk menjalankan aturan yang ada," ungkap dia.

Dalam Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa tarif batas bawah dan tarif batas atas ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi. "Untuk masalah tarif sudah dibuat sejak 2017," jelas Budi.

Aturan ini merupakan mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali. Menurut Budi, aturan ini sudah dirancang dengan kerja sama dengan semua pihak yang terlibat. "Ada Kementerian Perhubungan, Kepolisian dan Kementerian Komunikasi kita juga berdiskusi dengan KPPU dan YLKI," ucapnya.

Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 di antaranya yang mengatur soal taksi online ini seharusnya sudah dilaksanakan sejak 1 Juni 2019. Namun aturan ini akan berlaku penuh pada 18 Juni 2019.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved