Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pelaku Usaha Ungkap Begini Sistem Dagang TikTok Shop yang Rugikan UMKM Indonesia
Lampungpro.co, 24-Sep-2023

Amiruddin Sormin 5821

Share

Ilustrasi Tik Tok Shop. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Fenomena TikTok Shop yang mampu menghasilkan penjualan fantastis, nyatanya tidak begitu saja berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Kehadiran TikTok Shop dinilai hanya memberikan keuntungan bagi sebagian pihak saja.

Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) disambut positif oleh kelompok pengusaha. Aturan ini dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop.

Ceo dusdusan.com, Ellies Kiswoto mendukung Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mendorong revisi Permendag 50/2020. Menurutnya, jika tidak dibenahi regulasinya, bisa mengancam eksistensi usaha lokal.

"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statemen dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," kata Ellies di Jakarta yang dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (24/9/2023).

Ellies menjelaskan, sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar. Sebagai media sosial, nantinya TikTok menyerap data para penggunanya.

Kemudian, data tersebut diproses melalui alogaritma intelegensi artifiisial atau kecerdasan buatan Sehingga proses membaca keinginan setiap penggunanya begitu cepat dan akurat.

"Yang kita kasihan kan UMKM yang di tengah, bahwa mereka berusaha untuk berwiraswasta, berjualan, mereka terpukul, apalagi di TikTok itu mayoritas barang-barang yang laku itu barang impor. Itu yang harus kita hati-hati, karena market kita diambil barang impor," beber dia.

Selanjutnya, masalah lain yang cukup signifikan yakni TikTok Shop belum ditarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN). Sehingga, membuat kesenjangan harga yang begitu jauh dengan barang dagangan UMKM dan toko offline.

"Di TikTok masih belum pungut pajak, jadi misal kita iklan di Facebook itu kita ditarik PPH 20%. Misalnya iklan Rp100 juta, Rp20 juta langsung masuk ke kantor pajak, di TikTok itu masih free, jadi penjual-penjual di TikTok juga semua tidak dikenakan pajak mau berapapun menjual," kata Ellies. 

Kondisi ini membuat TikTok Shop begitu leluasa. Bahkan bisa memberikan penawaran harga yang begitu rendah. Sebab, penjualan tidak perlu menghitung biaya PPh dan PPN seperti yang diterapkan UMKM atau toko offline. ,(***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved