Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Layanan BPJS Kesehatan Diduga Masalah, Begini Tanggapan Ombudsman Lampung
Lampungpro.co, 10-Sep-2018

Amiruddin Sormin 1091

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menanggapi berita peristiwa yang terjadi terhadap pasien BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung. Nur Rakhman menjelaskan, saat ini Ombudsman belum menerima laporan dari keluarga pasien secara langsung mengenai persoalan ini.

Namun jika ini benar terjadi, Ombudsman mendorong para pihak segera melapor ke Ombudsman, karena dibutuhkan informasi yang jelas terkait kronologi peristiwa tersebut. Nur Rakhman mengatakan, pihak rumah sakit selaku penyelenggara pelayanan publikbidang kesehatan seharusnya memberikan pelayanan dengan baik tanpa memandang status pasien, apakah pasien BPJS, pasien umum atau pasien asuransi swasta.

"Pimpinan rumah sakit bertanggungjawab dalam memastikan seluruh unsur pelaksana pelayanan di rumah sakit tersebut. Selain itu mereka harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada pasien dan memberikan kejelasan informasi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku," kata Nur Rakhman Yusuf, Senin (10/9/2019).

Dia mengingatkan pihak BPJS Kesehatan agar peka terhadap kemungkinan permasalahan yang terjadi. "Penting bagi BPJS utk memastikan seluruh rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS memahami aturan yang berlaku dan tidak salah menyampaikan kepada pasien, sehingga meminimalisir miskomunikasi dan ketidaknyamanan pelayanan," jelas Nur Rakhman.

Sebelumnya, dua pasien pengguna fasilitas BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan di salah satu RS swasta. Satu pasien diduga ditolak dengan alasan dokter yang menangani tidak menggunakan layanan BPJS. Satu pasien diduga dipulangkan karena menginap lebih dari 5 hari dan dinyatakan tidak sesuai dengan klaim BPJS.

Nur Rakhman juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke Ombudsman ketika menemui dugaan penyimpangan pelayanan publik atau maladministrasi. "Masyarakat baik korban langsung maupun yang melihat terjadi dugaan maladministrasi, jangan segan melapor ke Ombudsman manakala menemui kejanggalan dalam pelayanan," kata dia.(PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved