BAKAUHENI (Lampungpro.co): Tekab 308 Kesatuan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan, menangkap dua pencuri kabel di gangway pejalan kaki areal Dermaga V Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni. Keduanya berinisial WAP (27), warga Sumur Kecamatan Penengahan dan US (21), warga Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kepala KSKP AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja mengatakan, dua pelaku ini kedapatan mencuri kabel local area network (LAN). Akibatnya, operasia kapal roro di Dermaga IV Pelabuhan Bakuheni, sempat lumpuh 2 jam akibat kabel LAN dicuri, Kamis (1/8/2024) malam.
"Kedua pelaku diamankan karena melakukan pencurian satu rol kabel LAN belden, tiga unit POE CCTV, dua switch TP-Link, satu unit Acces Point Dermaga, dan satu buah kabel warna putih sisa potong," kata AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, saat ekspos di Mapolsek, Jumat (2/8/2024).
Pelaku memutus kabel menggunakan pisau karter. Kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam. Akibat kejadian tersebut PT ASDP Indonesia Ferry mengalami kerugian senilai Rp8,5. Selain itu, pelayanan kapal di Dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan tiket, Kamis, (1/8/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Gangguan ini terungkap saat petugas ASDP melihat dari kamera pengawas dan didapati seseorang di gang way Dermaga V tengah memotong kabel LAN yang membuat pelayanan di Dermaga IV terganggu. "Petugas mendatangi lokasi dan mendapati satu gulungan besar kabel. Kemudian acces point dan speed shooter TP Link yang diambil para pelaku," ujar Kapolsek.
Dari hasil pemantauan itu pelaku berinisial US yang memotong kabel dapat diamankan petugas keamanan ASDP yang berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni. "Kemudian kami melakukan pengembangan, didapati seorang pelaku lainnya berinisial WAP sedang menunggu di Dermaga I," kata AKP Firman.
Dalam pemeriksaan, aksi pelaku ini telah direncanakan, mengingat terdapat informasi terdapat dua pelaku lain yang turut aksi tersebut. Hingga kini pihak KSKP Bakauheni masih melakukan pendalaman dan penyidikan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu gulungan besar kabel LAN, satu router, satu TP Link, dan satu speed shooter, diamankan di KSKP Bakauheni. Lalu, sebuah flasdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku akan memotong kabel, baju kaos, celana, dan satu buah kabel warna putih sisa potong
Pelaku kini ditahan di sel Mapolsek KSKP Bakauheni untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 363 KUHP. (***)
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1287
Lampung Selatan
3984
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia