Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pembalakan Liar Hutan di Lampung Meningkat, Gubernur Sesalkan Minim Tindakan
Lampungpro.co, 22-Jan-2020

Amiruddin Sormin 1425

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka dialog di UBL, Rabu (22/1/2020). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Arinal Djunaidi menyebut pembalakan liar (illegal logging) di Lampung meningkat dalam dua tahun terakhir. Menurut Gubernur, salah satu kayu yang menjadi incaran adalah jenis sonokeling, karena harga jualnya cukup tinggi. 

"Pada 2019 itu ada 47 kasus pembalakkan liar. Padahal pada saat saya menjadi sekda tahun 2016 dan 2017, kasusnya sangat minim," kata Gubernur saat Diskusi Publik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung bersama di Aula M Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Rabu (22/1/2020).

Gubernur menilai kasus pembalakkan liar sangat sulit diungkap, karena yang tertangkap hanya supir pengangkut kayu. "Saat ditangkap mobilnya dan ditanya supirnya tidak tahu. Jadi nanti lepas saja dan ikuti sampai terakhir," ujar Arinal.

Gubernur meminta aparat penegak hukum untuk turut menindaklanjuti soal pembalakkan liar tersebut. "Ini harus kita lakukan agar ke depan bisa menjadi lebih baik lagi perambahan hutan terutama di wilayah hutan," kata Arinal yang pernah menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung itu.

Selain itu, Gubernur mengkritisi penindakan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatera. "Harusnya Gakkum ikut, ini pembalakkan liar sudah marak. Tapi tidak ada tindakan dari Gakkum," kata Arinal. (PRO1)

Penangkapan Ilegal Logging oleh Polres Tanggamus

1. 22 October 2019  

Polsek Pulau Panggung Amankan Tersangka Ilegal Logging di Wilayah Register 39 Kecamatan Air Naningan. Barang bukti yang berhasil kami amankan, 12 balok kayu sonokeling

2. 5 November 2019

3. 1 Desember 2019

Polsek Wonosobo menangkap Purwanto (37), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, tepergok melakukan penebangan liar di Register 39 Blok III Talangbandar, Kecamatan Bandarnegeri Semuong. Dari lokasi diamankan barang bukti tiga potong kayu gelondongan jenis sonokeling hasil penebangan liar.

4. 24 Desember 2019

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan mengamankan dua pelaku pengangkut kayu hasil illegal logging di Jalinbar ruas Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus. Pelaku ditangkap saat sedang membawa kayu sonokeling diduga hasil dari illegal logging.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1576


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved