BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Saat ini UU Pers yang berlaku yaitu keluaran tahun 1999. Menurut Akademisi Universitas Lampung Dr Rudy Lukman, pembangunan UU Pers dirasa sangat lambat. Keadaan pada tahun 1999 sangat berbeda dengan realitas saat ini. "UU Pers belum menjangkau pemberitaan hoax yang menyebar via media sosial," kata Rudy, dalam diskusi LBH Pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Jumat (18/8/2017).
Namun, saat ini, ada UU ITE tahun 2016. UU tersebut dinilai bersubstansi sangat sedikit. Berbeda dengan profesi lain yang memiliki UU dengan substansi yang jelas. Inilah yang menjadi perhatian LBH Pers dalam memperkuat status wartawan dan menjamin keamanan. Jika sampai saat ini akan terus demikian, LBH Pers akan sulit melakukan pembelaan terhadap wartawan yang dikriminalisasi.
Ke depan, Rudy berharap wartawan mendapat status dan perlindungan yang jelas dari hukum. Khusus di Lampung, dalam waktu dekan akan ada Pilgub dan pilkada di Tanggamus dan Lampung Utara. Konstelasi politik tersebut akan berpengaruh terhadap media. Lantaran terkadang politik menggunakan media sebagai alat menyerang dan bertahan. "Kadang media memiliki kecenderungan politik."
Seperti contoh pada Pilgub DKI Jakarta. Rudy mengatakan Lampung saat ini tidak akan sampai seperti di Jakarta. Sejak 2012 hangatnya politik hanya terjadi pada pemberitaan dan kalangan elit. "Belum menyentuh akar rumput," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1747
Lampung Selatan
21804
Humaniora
2904
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia