JAKARTA (Lampungpro.com): Seluruh lembaga pemerintah baik kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah diharapkan menerapkan aplikasi e-performance based budgeting. Pemerintahan yang belum menerapkannya bisa segera menggunakan aplikasi manajemen keuangan yang dikembangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada penandatangan kerjasama pengembangan aplikasi E-Performance Based Budgeting untuk pemerintah daerah dan penyerahan Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2017, di Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Dari hasil evaluasi Kementerian PANRB atas pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP), baik pemerintah pusat (kementerian/lembaga) maupun pemerintah daerah menunjukkan pelaksanaan pemerintahan tidak efektif dan efisien. Tahun 2016, masih terdapat potensi pemborosan sebesar Rp 392,87 Triliun rupiah.
Dia juga mengatakan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP)� tahun 2017 masih banyak kekurangan dalam rangka pengungkapan data atau informasi terkait capaian kinerja pemerintah pusat. Selain itu, juga belum menggambarkan integrasi antara sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem penganggaran, dan sistem akuntabilitas kinerja, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan manfaat penggunaan APBN tahun 2017.
Selain itu, Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing kementerian/lembaga belum menggambarkan indikator kinerja outcome dan masih banyak indikator pada tataran output.� Untuk itu, proses reviu ini menjadi sarana yang sangat penting untuk memastikan bahwa LKjPP menggambarkan capaian kinerja pemerintah pada tahun 2017.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Hal itu diinisiasi bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian PANRB yang diterapkan pada tahun anggaran 2018, Menteri yakin tahun depan hasil reviu LKjPP ini akan menggambarkan kondisi yang lebih baik lagi.
Untuk itu, Menteri juga memerintahkan kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan untuk segera menindaklanjuti hasil reviu ini agar kualitas LKjPP tahun mendatang menjadi lebih baik dan yang lebih utama lagi, penerapan manajemen kinerja di setiap instansi pemerintah menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dadang Kurnia, Kepala BPKP mengungkapkan bahwa sejak tahun 2003 telah melakukan pendampingan pemerintah daerah dengan SIMDA keuangan. Saat ini, sudah ada 444 pemerintah daerah yang menerapkan aplikasi SIMDA Keuangan tersebut.�
Selain itu, dari 378 pemerintah daerah yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, 304 pemda diantaranya menggunakan SIMDA. Sistem itu juga digunakan oleh berbagai instansi.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4156
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia