Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Konkuren Urusan Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota
Lampungpro.co, 04-May-2018

Lukman Hakim 935

Share

#beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Hal ini untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang efektif dan efesien," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung, Hery Suliyanto, Kamis (3/5/2018).

Hal itu dikatakan Hery pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung 2018, di Hotel Bukit Randu. Rakor tersebut menyoroti penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Dia berharap Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat meningkatkan sinergi dalam koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan konkuren.

Hery mengatakan pelaksanaan otonomi atau desentralisasi, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.�

"Sesuai Pasal 91 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh kabupaten/kota, Presiden dibantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," kata dia.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, lanjut Hery, dimaksudkan memberikan kontribusi bagi berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efesien, efektif dan berkesinambungan.

"Peran tersebut terutama diwujudkan dalam bentuk kegiatan berupa koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," kata dia.

Ia menjelaskan secara lebih konkrit dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota.�

Tugas tersebut, papar Hery, diantaranya mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten/kota. Kemudian, melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota yang ada diwilayahnya.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas juga untuk memberdayakan dan memfasilitasi di kabupaten/kota di wilayahnya, melakukan evaluasi terhadap rancangan perda kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah dan retribusi daerah," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved